SISA HASIL USAHA
KOPERASI
NAMA KELOMPOK :
- GABRIELLA VANESSA (13213608)
- TRIAJENG
- VANI SARAH ADZIANTI (19213088)
Pengertian SHU menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa
keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT,
namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi
anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini
jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh
pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah
mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
1.
SHU total kopersi
pada satu tahun buku
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan
seluruh anggota
4.
Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan
per anggota
6.
Omzet atau volume
usaha per anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan
:
SHU=JUA+JMA dimana
SHU =
Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU :
sisa hasil usaha
JUA :
jasa usaha anggota
JMA :
jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan
usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan
dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1)
Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan
yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan
bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai
karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha
merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan
koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan
mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat
berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di
dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang
akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
organisasi koperasi.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap
kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
1.
Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi
anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka
memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan
yang diterima atau dibayar oleh anggota;
2.
Partisipasi Neto, yaitu partisipasi
anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka
menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi
membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi
merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha
koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada
perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk
melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut
dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah
harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut
ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto
anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai
berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi
= partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk
koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk
koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran,
koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya
operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi.
Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat
organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota
akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi
partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan
koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong
dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi
terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran
adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto
anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga
perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor
koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang
diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang
digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional
koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung
berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya
biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan
aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain
meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi
koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya
pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan
kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha
koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa
koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil
usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang
dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang
dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai
berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota
dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh
anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan
barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang
dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor,
hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti
penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto
atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota
ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan
sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau
besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah
dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman
karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa
koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota
koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok
pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota
atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman
dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan
biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota
dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga
partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya
operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan,
pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat
dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen
hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha
yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat
dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi
usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap
(lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil
usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota
secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung
oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari
penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah
komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan
menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU
setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau
didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing
anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan
perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang
dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi
modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat
secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan
nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan
bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota
jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan
adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing
anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan
partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi
anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha
koperasi.
Acuan
dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan
demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai
pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa
ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan,
Secara
umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan
koperasi
·
Jasa
anggota
·
Dana
pengurus
·
Dana
karyawan dana pendidikan
·
Dana
sosial
·
Dana
untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan
salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
·
Cadangan
: 40%
·
Jasa
anggota : 40%
·
Dana
pengurus : 5%
·
Dana
karyawan : 5%
·
Dana
pendidikan:5%
·
Dana
sosial :5%
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa
=JUA+JMA
Di
mana:
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA
:Jasa usaha
anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di
hitung sebagai
berikut.
SHUpa=
Va x JUA + sa
x JMA
VUK
TMS
Di
mana:
SHUpa
: sisa hasil usaha per anggota
JUA
: jasa uasaha anggota
JMA
: jasa modal anggota
VA
: volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK
: volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa
: jumlah simpana anggota
TMS
: modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila
SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total
SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi
secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota
sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA
= 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
=
28% dari total SHU koperasi
JMA
= 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
=
12% dari total SHU koperesi
Kedua,
SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini
diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan
persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU
yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan
anggota sendiri.
3)Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU
anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
Untuk
memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di
sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
1.
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain 110.717,960.764
Harga
pokok
penjualan
(300.906)
Pendapatan
operasional (659.888)
Beban
operasional (310.539)
Beban
dan administrasi
umum
( 35.349)
(345.888)
SHU
sewbelum
pajak
(314.000)
Pajak
penghasilan(PPH ps
21)
( 34.000)
SHU
setelah
pajak
( 280.000)
1.
Sumber
SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak
Rp.280.0000
Sumber
SHU:
-transaksi
anggota Rp.200.000
-transaksi
nonanggota
Rp. 80.000
1.
Pembagian
SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
3)Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana
pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana
sosial
: 5% x 200.000 :Rp10.000
d.
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat
anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa
moda :
30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa
usaha : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah
anggota :142 orang
Total
simpanan anggota :Rp345.420.000
Total
transaksi usaha :Rp2.340.062.000
1.
Kompilasi
Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jml SHU Per Anggota
|
1
|
ADI
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
2
|
BUDI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
3
|
COKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
7
|
||||||
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
142
|
||||||
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots
berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di
ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU
per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal
SHUpa
= Va x JUA + Sa x
JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha
ADI = 5.500 / 2.340.062
(56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI = 800
/345.420 (24.000) =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200