TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
FUNGSI
DAN PERANAN KOPERASI
Menurut
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada
umumnya relatif kecil.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
FUNGSI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi
adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem
keanggotaan.
FUNGSI
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi
simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh
pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk,
“mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu
mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “Koperasi simpan
pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali
dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi
simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga
menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk
mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai
peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota.
Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat
dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat
dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992,
pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan
berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi
simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan
eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi
dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan
dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25
tahun 1992.
Teori-teori
Teori-teori
koperasi menurut para ahli :

Beliau adalah seorang ahli ilmu
Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap
bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa.
Dr.
G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.
Kesimpulan
Tujuan
ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju. Bersifat sukarela dan didasarkan
atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi
adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Sumber
Laporan
Internship Semester Ganjil 2008/2009 Bakrie School of Management
http://gioakram13.blogspot.com/2013/06/teori-tentang-koperasi-teori-ukm.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar