1.
10 penyebab batalnya perikatan
1. karena pembayaran
Pembayaran adalah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian
secara suka rela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Tiap pembayaran
yang sah dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang
yang turut berutang atau penanggung utang. Pembayaran yang sah juga dapat
dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu
bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil
alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas namanya sendiri.
(ps. 1383)
Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah,
orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula
berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Meskipun demikian, pembayaran
sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta
kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang
telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan
pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu.
Tata cara pembayaran menurut KUHPer adalah :
Ø Dilakukan oleh kreditur atau
perwakilannya.
Ø Dilakukan denganitikad baik.
Ø Pembayaran dilakukan ditempat yang
disepakati oleh kreditur
Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan
untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada
umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih
pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran
berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang Iebih
dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.Biaya yang harus
dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.
Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan
pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya. Seorang yang
mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan
pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran
bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak
cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi
bunga.
Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu
tanda pembayaran sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya
itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut,
maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai
pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah
dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu tentang adanya
pernyataan tersebut.
Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana
pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang
yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang
sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang
yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang
yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu.
Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk
utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama,
maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut
imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat
ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang
yang sudah dapat ditagih.
2. penawaran pembayaran
tunai diikuti oleh penyimpanan
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debetur dapat melakukan
penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur
juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada
Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan
debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan
menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah
atas tanggungan kreditur.
Agar penawaran yang demikian sah,
perlu:
Ø Penawaran itu dilakukan kepada
seorang kreditur atau wakilnya;
Ø Orang yang berkuasa untuk
membayar;
Ø Penawaran itu mengenai seluruh
uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang
telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
Ø Ketetapan waktu telah tiba jika
itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
Ø Syarat yang menjadi beban utang
telah terpenuhi.
Ø Penawaran itu dilakukan di tempat
yang menunut persetujuan pembayaran;
Ø Penawaran itu dilakukan oleh
seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim
cukuplah:
Ø Dengan disampaikan keterangan;
Ø Dengan menitipkannya pada kas
penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan
mengadilinya;
Ø Oleh Notaris atau jurusita,
masing-masing disertai dua orang saksi
Ø Jika kreditur tidak datang untuk
menerimanya, berita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan
untuk mengambil apa yang dititipkan itu.
Biaya yang dikeluarkan unituk menyelenggarakan penawaran
pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu
dilakukan sesuai dengan undang-undang. Selama apa yang dititipkan itu tidak
diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu
orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.
3. Pembaharuan utang
(inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan
yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul
perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana
perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif,
dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
4. Perjumpaan utang
(kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu
cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang
masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi
apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang
antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa
diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan
perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,-
dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut
dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp.
400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh
Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
- Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang
dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah
barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat
ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
5. Pembebasan utang.
Undang-undang tidak memberikan
definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah
perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih
piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah
mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada
debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata
maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan.
Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur
merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan
menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap
untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan,
maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang
yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2)
pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan
debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung
utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
6. Kebatalan dan
pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat
dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena
kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan
causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri
adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang
bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan
rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena
perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru
mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut.
Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A
seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan
rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B
belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat
mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan.
Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika
terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum,
ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi
ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika
undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di
sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak,
syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan
menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya
selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang
batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi
perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan
isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi
batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama
dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan
menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada
sejak dipenuhinya syarat itu.
7. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946
KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut
ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam
undang-undang, maka perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut
diatas dapat diketehui ada dua macam
lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk
memperolah hak milik atas suatu barang, disebut
”acquisitive prescription”;
(2). Lampau waktu untuk
dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan
dari
tuntutan, disebut ”extinctive
prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya
dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”.
Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa
lebih singkat dan praktis.
8. Musnahnya barang
yang terutang
Apabila benda yang menjadi
obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang,
maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga
undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan
tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam
keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau
hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan
ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal
adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu
semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur
lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan
debitur.
9. pembatalan
perjanjian
Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau
orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum. Jika tata
cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang
behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi,
atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah
melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya,
maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah
pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah
mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa
mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua,
wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang
timbul dan suatu kejahatan atau pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah
menimbulkan kerugian bagi orang lain. Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat
diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang
belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan Pasal
1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan Pasal 1601h.
Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan,
menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya. Dengan alasan telah dirugikan,
orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat
dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan penikatan
yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang.
Batas waktu standar batalnya suatu perikatan adalah lima tahun.
Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu
dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang
belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang yang berada di bawah
pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan, oleh perempuan bersuami yang
bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang
mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu
berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.
10. percampuran
hutang
Percampuran hutang adalah suatu kedudukan dimana kreditur dan
debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran
utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.
Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali
tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok. Percampuran yang terjadi pada diri salah
satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak berlaku untuk keuntungan para
debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang
tanggung-menanggung.
2. Draft perjanjian
Surat Perjanjian Jual
Beli Mobil
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini (hari, tanggal,
bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama
perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____
, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak
atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih
dahulu sebagai berikut:
- Bahwa
PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1. Jenis
kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor
Polisi :
4. Nomor
Rangka/Tahun :
5. Nomor
mesin :
6. Warna :
7. Nomor
BPKB :
- Para
Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli
Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan
sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK
KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK
PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut
dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa
pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara
tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA
bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada
orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah
dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga
kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani
dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua
selambat-lambatnya _____ setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan
tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK
KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan
tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat
menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal
4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal
di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp
_____ (_____ Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp _____ (_____Rupiah) dari
pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini
disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK
PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan
dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai
maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada
Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat
sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun
seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar