Minggu, 11 Oktober 2015

PERILAKU KONSUMEN



Pengertian Perilaku Konsumen

Tujuan kegiatan pemasaran adalah mempengaruhi konsumen untuk bersedia
membeli barang dan jasa perusahaan (disamping barang lain) pada saat mereka
membutuhkan. Hal ini sangat penting bagi manajer pemasaran untuk memahami
tingkah laku konsumen sehingga perusahaan dapat mengembangkan, menentukan
harga, mempromosikan, dan mendistribusikan produknya secara lebih baik. Dengan
mempelajari perilaku konsumen, manajer akan mengetahui kesempatan baru yang
berasal dari belum terpenuhinya kebutuhan dan kemudian mengidentifikasinya untuk
mengadakan segmentasi pasar.
Perilaku konsumen didefinisikan oleh Lamb, Hair, dan McDaniel (2001)
sebagai proses seorang pelanggan dalam membuat keputusan membeli, juga untuk
menggunakan dan membuang barang-barang dan jasa yang dibeli; juga termasuk
faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian dan penggunaan produk.
Perilaku konsumen mempelajari di mana, dalam kondisi macam apa, dan
bagaimana kebiasaan seseorang membeli produk tertentu dengan merk tertentu.
Kesemuanya ini sangat membantu manajer pemasaran di dalam menyusun
kebijaksanaan pemasaran perusahaan. Proses pengambilan keputusan pembelian
suatu barang atau jasa akan melibatkan berbagai pihak, sesuai dengan peran masingmasing.
Peran yang dilakukan tersebut adalah:
1 Initiator, adalah individu yang mempunyai inisiatif pembelian barang tertentu;
2 Influencer, adalah individu yang berpengaruh terhadap keputusan pembelian.
Informasi mengenai kriteria yang diberikan akan dipertimbangkan baik secara
sengaja atau tidak;
3 Decider, adalah yang memutuskan apakah akan membeli atau tidak, apa yang
akan dibeli, bagaimana membelinya;
4 Buyer, adalah individu yang melakukan transaksi pembelian sesungguhnya;
5 User, yaitu individu yang mempergunakan produk atau jasa yang dibeli.
2. Keputusan Pembelian
Keputusan pembelian merupakan keputusan konsumen untuk membeli suatu
produk setelah sebelumnya memikirkan tentang layak tidaknya membeli produk itu
dengan mempertimbangkan informasi – informasi yang ia ketahui dengan realitas
tentang produk itu setelah ia menyaksikannya. Hasil dari pemikiran itu dipengaruhi
kekuatan kehendak konsumen untuk membeli sebagai alternative dari istilah
keputusan pembelian yang dikemukakan oleh Zeithalm (1988) dalam (Nugroho
Setiadi, 2002)
Keputusan pembelian adalah tindakan dari konsumen untuk mau membeli
atau tidak terhadap produk. Dari berbagai faktor yang mempengaruhi konsumen
dalam melakukan pembelian suatu produk atau jasa, biasanya konsumen selalu
mempertimbangkan kualitas, harga dan produk sudah yang sudah dikenal oleh
masyarakat Sebelum konsumen memutuskan untuk membeli, biasanya konsumen
melalui beberapa tahap terlebih dahulu yaitu, (1) pengenalan masalah, (2) pencarian
informasi. (3) evaluasi alternatif, (4) keputusan membeli atau tidak, (5) perilaku
pascapembelian (Kotler, 2002). Namun dalam pembelian yang lebih rutin, konsumen
sering kali melompati atau membalik beberapa tahap ini.

3. Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Pembelian Konsumen
Untuk memahami perilaku konsumen, pemasar harus mengetahui faktor yang
mempengaruhi perilaku konsumen dalam melakukan pembelian suatu produk atau
jasa. Faktor-faktor tersebut menurut Kotler (1997) adalah:

1.      Faktor Kebudayaan

Faktor kebudayaan memiliki pengaruh yang luas dan mendalam
terhadap perilaku. Budaya adalah penentu keinginan dan perilaku yang paling
mendasar.
1) Budaya, adalah kumpulan nilai-nilai dasar, persepsi keinginan dan tingkah
laku yang dipelajari oleh seseorang anggota masyarakat dari keluarga dan
lembaga penting lainnya.
2) Sub-budaya, adalah bagian dari kebudayaan. Sub-budaya adalah
sekelompok orang yang mempunyai sistem nilai sama berdasarkan
pengalaman hidup dan situasi. Sub-budaya termasuk nasionalitas, agama,
kelompok ras, dan wilayah geografi.
3) Kelas sosial, adalah divisi masyarakat yang relatif permanen dan teratur
dengan para anggotanya menganut nilai-nilai, minat dan tingkah laku yang
serupa.

2. Faktor Sosial

Sebagai tambahan atas faktor kebudayaan, perilaku seorang konsumen
dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial seperti:
1) Kelompok acuan, adalah kelompok-kelompok yang memberikan pengaruh
langsung maupun tidak langsung terhadap sikap dan perilaku seseorang.
2) Keluarga, adalah tempat dimana individu pertama kali mulai tumbuh dan
bersosialisasi. Anggota keluarga membentuk referensi yang paling
berpengaruh dalam membentuk perilaku konsumen. Pemasar perlu
menentukan anggota keluarga mana yang biasanya mempunyai pengaruh
paling besar dalam memilih suatu produk.
3) Peranan dan status, adalah kedudukan seseorang dalam setiap kelompok.
Orang seringkali memilih produk yang dapat menunjukkan statusnya
dalam masyarakat.

3. Faktor Pribadi

Keputusan pembeli juga dipengaruhi oleh karakteristik pribadi.
Karakteristik pribadi tersebut adalah:
1) Usia dan daur hidup, adalah tingkatan umur beserta tahap-tahap
pertumbuhan yang dialami setiap individu selama hidupnya. Orang
membeli barang dan jasa yang berubah-ubah selama hidupnya sesuai
dengan pertambahan umurnya. Konsumsi juga dibentuk oleh daur hidup
keluarga. Pemasar perlu memperhatikan perubahan minat konsumsi yang
mungkin berkaitan dengan tahap-tahap kehidupan tersebut.
2) Pekerjaan, adalah mata pencaharian pokok yang dimiliki oleh setiap
individu.
3) Keadaaan ekonomi, adalah pendapatan yang dapat dibelanjakan
(tingkatnya, kestabilannya, dan pola waktu), tabungan dan milik kekayaan
(termasuk persentase yang mudah diuangkan, hutang, kemampuan
meminjam, dan sikap atas belanja atau menabung.
4) Gaya hidup, adalah pola hidup seseorang di dunia yang diekspresikan
dalam aktivitas, minat, dan opininya.
5) Kepribadian, adalah karakteritik psikologi yang berbeda dari seseorang
yang menyebabkan tanggapan yang relatif konsisten dan bertahan lama
terhadap lingkungannya.

3.  Faktor Psikologi

Pilihan pembelian seseorang dipengaruhi oleh empat faktor psikologi utama:

1) Motivasi, adalah dorongan dari dalam diri setiap individu yang
mengarahkan seseorang untuk mencapai apa yang diinginkan. Kebutuhan
psikologis muncul dari kebutuhan akan pengakuan, penghargaan atau rasa
memiliki. Kebutuhan berubah menjadi motif kalau merangsang sampai
tingkat intensitas yang mencukupi. Motif adalah kebutuhan yang cukup
mendorong seseorang untuk bertindak.
2) Persepsi, adalah proses yang dilalui orang dalam memilih,
mengorganisasikan dan mengintegrasikan masukan-masukan informasi
untuk menciptakan gambaran dunia yang memiliki arti.
3) Belajar, adalah perubahan dalam perilaku seseorang individu yang
bersumber dari pengalaman. Pentingnya praktik dan teori pengetahuan
bagi pemasar adalah mereka dapat membentuk permintaan akan suatu
produk dengan menghubungkan dengan dorongan yang kuat,
menggunakan petunjuk yang membangkitkan motivasi dan memberikan
pembenaran positif.
4) Kepercayaan dan sikap. Kepercayaan adalah pemikiran diskriptif yang
dianut seseorang tentang suatu hal. Sikap adalah evaluasi, perasaan
emosional, dan kecenderungan tindakan yang menguntungkan atau tidak
menguntungkan dan bertahan lama dari seseorang terhadap beberapa
objek atau gagasan.

4. Proses Pembelian

Untuk meraih keberhasilan, pemasar harus melewati bermacam-macam
pengaruh yang mempengaruhi pembeli dan mengembangkan pemahaman mengenai
bagaimana konsumen melakukan keputusan pembelian. Secara khusus, pemasar
harus mengidentifikasi siapa yang membuat keputusan pembelian, jenis-jenis
keputusan pembelian, dan langkah-langkah dalam proses pembelian.
1. Peran Pembelian
Menurut Kotler (1997), terdapat lima peran yang dimainkan orang
dalam keputusan pembelian:
a. Pencetus, adalah seseorang yang pertama kali mengusulkan gagasan untuk
membeli produk atau jasa.
b. Pemberi pengaruh, adalah seseorang dengan pandangan atau saran yang
mempengaruhi keputusan.
c. Pengambil keputusan, adalah seseorang yang memutuskan setiap
komponen dari suatu keputusan pembeli-apakah membeli, tdak membeli,
bagaimana membeli, dan dimana akan membeli.
d. Pembeli, adalah orang yang melakukan pembelian yang sesungguhnya.
e. Pemakai, adalah seseorang yang mengkonsumsi atau menggunakan
produk atau jasa yang bersangkutan.

2. Perilaku Pembelian
Pengambilan keputusan konsumen berbeda-beda, bergantung pada
jenis keputusan pembelian. Assael membedakan empat jenis perilaku
pembelian konsumen berdasarkan tingkat keterlibatan pembeli dan tingkat
diferensiasi merk (Kotler, 1997):

a. Perilaku Pembelian yang Rumit
Konsumen terlibat dalam perilaku pembelian yang rumit saat mereka
sangat terlibat dalam sebuah pembelian dan menyadari adanya perbedaan
signifikan diantara berbagai merk. Hal ini biasanya merupakan kasus saat
produk yang bersangkutan mahal, jarang dibeli, beresiko, dan sangat
mengekspresikan pribadi. Biasanya konsumen tidak banyak tahu tentang
kategori produk tersebut dan harus belajar banyak. Perilaku pembelian
yang rumit terdiri dari tiga proses langkah. Pertama, pembeli
mengembangkan keyakinan tentang produk tersebut. Kedua, dia mampu
membangun pendirian tentang produk tersebut. Ketiga, dia membuat
pilihan pembelian yang cermat.

b. Perilaku Pembelian Pengurang Disonansi
Setelah pembelian, konsumen mungkin menglami
disonansi/ketidaksesuaian yang muncul dari pengamatan terhadap hal-hal
yang mengganggu dari produk yang telah dibeli atau kabar tentang hal-hal
yang menyenangkan mengenai produk lain. Konsumen akan waspaa
terhadap informasi yang membenarkan keputusannya. Jadi, komunikasi
pemasaran harus ditujukan pada penyediaan keyakinan dan evaluasi yang
membantu konsumen merasa puas dengan pilihan merknya.

c. Perilaku Pembelian Karena Kebiasaan
Perilaku konsumen dalam kasus produk dengan keterlibatan rendah
tidak melalui urutan umum keyakinan/pendirian/perilaku. Konsumen tidak
mencari informasi tentang merk secara ekstensif, mengevaluasi
karakteristik mereka, dan mengambil keputusan yang penuh pertimbangan
tentang merk apa yang akan dibeli.

d. Perilaku Pembelian yang Mencari Variasi
Konsumen sering melakukan perpindahan merk pada situasi
pembelian yang ditandai oleh keterlibatan konsumen yang rendah namun
perbedaan merk yang signifikan. Perpindahan merk terjadi karena variasi
daripada ketidakpuasan.

 

Senin, 29 Juni 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik
            Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.
            Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
·         Negara
·         Kekuasaan
·         Pengambilan Keputusan
·         Kebijakan
·         Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
            Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
            Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.

3. Pengambilan Keputusan
            Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
            Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
            Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
            Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
            Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
            Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
             Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
·         Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·         Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·         Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
·         Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
            Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
            Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
            Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
            Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
            Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
            Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.


http://irwansahaja.blogspot.com/2014/07/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://happyberseri.blogspot.com/2013/02/makalah-pendidikan-kewarganegaraan_3313.html