MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NAMA : GABRIELLA VANESSA
KELAS : 2EA08
NPM : 13213608
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
Kata Pengantar
Puji
syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat menyelesaikan makalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah
ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca
terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat
dipahami melalui pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan
garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa
yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah
ini . Dengan makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai
hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara .
Ucapan
terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk
berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara .
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan
sangat penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu
makalah ini .
Jakarta , 21 Oktober 2013
Heni Rahayu
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………. 1
DAFTAR ISI …………………………………………. 2
BAB I
PENDAHULUAN …………………………………………. 3
A. Latar Belakang …………………………………………. 3
B. Rumusan Masalah …………………………………………. 4
C. Tujuan Penulisan …………………………………………. 4
BAB II
PEMBAHASAN ………………………………………..... 5
1. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara …. 5
2. Hak dan Kewajiban Negara/ Pemerintah …………….……. 9
3. Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga Negara …. 10
4. Pelaksanaan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 ………….. 11
BAB III
PENUTUP …………………………………………. 12
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain ,
sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu
dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat
pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik
kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama
dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi
setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat
dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan
hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan
guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan
kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai
kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan ,
sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan
dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang
akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
a. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
b. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
c. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
d. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan
makalah , sebagai berikut :
a. Memahami pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
b. Memahami siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara Indonesia.
c. Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN, DAN WARGA NEGARA
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan
. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui
pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban
untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna
mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya
mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan
akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø Membayar pajak.
Ø Membela pertahanan dan keamanan.
Ø Menghormati hak asasi.
Ø Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ø Ikut serta membela negara.
Ø Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 ;
Ø Pasal
26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Ø Pasal
27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Ø Pasal
28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
Ø Pasal
30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk
menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah
penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh
sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam
(2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa
pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26
menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No. 22/1958,
dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah
orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi
17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga
negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab
kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang
menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang
dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang
menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang
berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E
ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal
dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian menjadi :
a. Warga
negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
b. Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal
sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang
diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di
dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas
ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari
negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan
mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik
antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan
sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan
kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
Ø Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain
2. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak
dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima
dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan
nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
1. Hak negara atau pemerintah adalah meliputi :
a. Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
b. Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c. Memaksa warga negara taat akan hukum yang berlaku.
2. Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :
a. Melindungi wilayah dan warga negara.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
f. Membiayai pendidikan dasar.
g. Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
h. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
i. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
j. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
k. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
l. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n. Memelihara fakir miskin.
o. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
p. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak.
3. PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut
menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak
untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan
yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan
yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak
tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak
yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua
hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang
tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu
bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu
sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang
menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya
kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan
individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak
.
Hak
yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah
dilakukan , pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari
pihak pemerintah maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan .
Hal
tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan
akan hak dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa
ketidakpuasan terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai
demo hingga mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang
seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
4. PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut
secara teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik
belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah
dilaksanakan dengan baik . Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya
tingkat pengangguran dan warga negara dengan tingkat kehidupan yang
kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh berbagai macam hal ,
terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut merupakan
pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka
tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap
kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan
yang layak bagi warga negara .
Disisi
lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat
malas dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah
tingkat kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada
umumnya , warga negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan
dari individu lain maupun pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha
sebagai kewajiban untuk memenuhi hak penghidupan yang layak .
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan
, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna
mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban
tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama
lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut
menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak
untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan
sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan
dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan
sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti :
pangan , sandang , dan papan .
3.2 SARAN
Hak
dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga
pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak
terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat
yang tidak diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
Buku panduan Kewarganegaraan
http://aiiu474.blogspot.com/2013/10/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara_22.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar