MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA INDONESIA
Nama : Gabriella Vanessa
Kelas : 2EA08
NPM : 13213608
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
Kata Pengantar
Puji
syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya , penulis dapat menyelesaikan makalah Hak dan Kewajiban
Warga Negara dengan baik dan lancar .
Makalah
ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap
Hak dan Kewajiban Warga Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui
pendahuluan , pembahasan masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam
makalah ini .
Makalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang
sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan
makalah ini , diharapkan pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban
sebagai anggota warga negara .
Ucapan
terimakasih penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk berkarya
menyusun makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara .
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat
penulis harapkan dari seluruh pihak dalam proses membangun mutu makalah ini .
Jakarta
, 21 Oktober 2013
Heni
Rahayu
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………. 1
DAFTAR
ISI …………………………………………. 2
BAB
I
PENDAHULUAN …………………………………………. 3
A. Latar
Belakang …………………………………………. 3
B. Rumusan
Masalah …………………………………………. 4
C. Tujuan
Penulisan …………………………………………. 4
BAB
II
PEMBAHASAN ………………………………………..... 5
1. Pengertian
Hak, Kewajiban, dan Warga Negara …. 5
2. Hak
dan Kewajiban Negara/ Pemerintah
…………….……. 9
3. Pasal
27 Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga
Negara …. 10
4. Pelaksanaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 ………….. 11
BAB III
PENUTUP …………………………………………. 12
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang
dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan
menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,
maupun bernegara .
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam
bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga
negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang
perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan
yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda
adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan
guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban .
B. RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah , sebagai berikut :
a. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara
b. Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
c. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
d. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
C.
TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah
, sebagai berikut :
a. Memahami
pengertian akan hak dan kewajiban warga negara.
b. Memahami
siapa – siapa saja yang memiliki hak menjadi warga negara Indonesia.
c. Mengetahui
tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
HAK, KEWAJIBAN, DAN WARGA NEGARA
Hak adalah segala sesuatu yang pantas
dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak
masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan.
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap
sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban
pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
Ø Membayar
pajak.
Ø Membela
pertahanan dan keamanan.
Ø Menghormati
hak asasi.
Ø Menjunjung
hukum dan pemerintahan.
Ø Ikut serta
membela negara.
Ø Tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib
mengikuti pendidikan dasar.
Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga
Negara dalam UUD 1945 ;
Ø Pasal 26 ayat 1 yang menjadi
warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn
undang-undang.
Ø Pasal 27 ayat 1 bahwa segala
warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2
disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Ø Pasal 28 disebutkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan
sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
Ø Pasal 30 ayat 1 bahwa hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2
mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu. Sedangkan menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa
pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan :
“ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU
No. 22/1958, dan UU Np. 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan
bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga negara
dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan
kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau
warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara
tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka
negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti
bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian
menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki
suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara
yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium
kelahiran
Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b. Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif.
Pelaksanaan
kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
Ø Hak
Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
2. HAK
DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan
apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam
melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
1. Hak
negara atau pemerintah adalah meliputi :
a. Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban
dan keamanan.
b. Melakukan
monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
c. Memaksa warga negara taat akan hukum yang
berlaku.
2. Kewajiban
negara berdasarkan UUD 1945 :
a. Melindungi wilayah dan warga negara.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
f. Membiayai pendidikan dasar.
g. Menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
h. Memprioritaskan
anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja
daerah.
i. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
j. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
k. Menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
l. Menguasai
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
m. Menguasai
bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
n. Memelihara fakir miskin.
o. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
p. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan
publik yang layak.
3. PASAL
27 AYAT 2 UUD 1945 DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa
, dan bernegara .
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian
tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut
merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak
kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak
yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan ,
pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah
maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang
telah dilakukan .
Hal
tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak
dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan
terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena
tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan .
4. PELAKSANAAN
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara
teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik
. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga
negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat
disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan
. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran .
Tingginya angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan
terhadap kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan
yang layak bagi warga negara .
Disisi
lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas
dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat
kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya . Pada umumnya , warga
negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun
pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak
penghidupan yang layak .
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa
, dan bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan
kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
3.2
SARAN
Hak
dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga
pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan
yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan
DAFTAR PUSTAKA
Buku panduan Kewarganegaraan
http://aiiu474.blogspot.com/2013/10/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara_22.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar